Main Judi Dadu Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Dua pekerja serabutan berinisial SK (44 tahun) dan SL (54 tahun) terancam hukuman 10 th. dipenjara lantaran didapati sedang bermain judi dadu di area pasar ngares kidul, pada hari senin 21/2/2022 siang. Mereka ditangkap kala sedang suasana pasar sepi dan mereka manfaatkan untuk membuka arena judi dadu.

Penangkapan bermula berasal dari informasi penduduk mengenai maraknya perjudian di pasar sana. Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU MK Umam, juga membenarkan momen tersebut. Setelah dicek petugas polsek Gedeg ternyata benar, bahwa telah berjalan permainan judi dadu di lokasi pasar sana.

Pada pada akhirnya ia menuturkan, Sasteskrim Polse Mojokerto darang ke lokasi untuk meringkus para pekerja serabutan yang sedang asik bermain judi dadu tersebut pada pukul 16.32 WIB. Dan mereka langsung tetangkap basah dan tak sempat untuk menhindar.

Dua pekerja serabutan berinisial SK (44 tahun) dan SL (54 tahun) terancam hukuman 10 tahun dipenjara lantaran didapati sedang bermain judi dadu di area pasar ngares kidul, pada hari senin 21/2/2022 siang. Mereka ditangkap waktu sedang situasi pasar sepi dan mereka manfaatkan untuk membuka arena judi dadu.

Ia memaparkan modus perjudian ini dilakukan antar bandar berinisial (SK) dan penjudi (SL) bersama cara bermain menggunakan sebuah dadu yang bakal dikocok, kemudian lanjut untuk menebak angka yang keluar bersama menaruh sejumlah duwit rupiah pada lembaran angka.

Besaran nilai judi bervariasi, di mulai berasal dari pecahan Rp.5.000 hingga pecahan Rp.100.000. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat untuk mengocok dadu, tiga buah dadu, serta duwit tunai sebsar Rp310.000 yang merupakan hasil berasal dari bermain judi dadu sebagai bandar.

SK dan SL kini mendekam di rumaha tahanan Polres Mojokerto dan mereka dijerat pasal 202 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 th. 1974 perihal penertiban perjudian bersama dengan ancaman hukuman penjara masksimal 10 th. dipenjara atau denda paling banyak sebesar Rp.25juta.

Baca Juga: Yang Kecanduan Judi Slot Online Wajib Tahu, Kenapa Judi Bikin Ketagihan?