Akibat Kecanduan Judi Online, Karyawan Swalayan Gelapkan Uang Toko hingga Puluhan Juta

SB (26), warga Desa Pangung, Kabupaten/Kabupaten Sampang, Madura yang juga pegawai supermarket di Jalan Rajawali, Desa Karang Dalam, harus jadi aparat penegak hukum dikarenakan menggelapkan duit akibat kecanduan bermain judi online.

“Yang dirugikan dari dugaan penggelapan itu adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik sekitar Rp 72,9 juta,” kata Kapolres Sampang, AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).

Ia menjelaskan, uang yang digelapkan pelaku merupakan duwit penjualan yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah uang ini tidak disimpan dan digunakan untuk bermain judi online.

Tomo memberi tambahan, pelaku tergoda untuk terus bermain judi dan nekat menggunakan toko tersebut. Padahal, penggelapan duwit puluhan juta itu cuma dimainkan selama dua hari. “Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut diancam bersama dengan pasal 374 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga:  Berita Minta Seleb Tiktok untuk Hapus Semua Iklan Judi Slot Online