Berita Akan Tindak Tegas bersama Praktek Judi Online di Yanglim Plaza
Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mengomentari beroperasinya aktivitas perjudian di lantai dua Yanglim Plaza, kawasan Jalan Emas, Desa Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Menurut Epza, kesibukan ini tidak boleh dibiarkan atau dibiarkan, karena judi online bertentangan bersama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Judi online merupakan di antara penyakit penduduk (konsentrasi) yang tidak boleh dibiarkan, gara-gara mengganggu atau mengganggu ketentraman penduduk.
Ketua Umum PB PASU mengatakan, polisi sesungguhnya bertindak tegas untuk menutup atau memberantas kegiatan perjudian di tempat-tempat tersebut. Jangan sampai orang yang bakal melakukan tindakan di luar hukum, misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) gara-gara dinilai aparat penegak hukum tidak tegas didalam memerangi perjudian. Jika perihal seperti itu berjalan, ini adalah tamparan bagi penegak hukum. Demikian disampaikan Epza, Kamis (30/06) di Medan.
Kadang kita juga heran kenapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dilakukan. Terkesan bersama dengan pembiaran ini, aparat hukum kita lemah didalam memerangi pusat-pusat perjudian.
Kami mengharapkan pihak berwajib melakukan tindakan tegas, tidak boleh ada pembiaran, gara-gara dampak perjudian ini terlalu fatal, baik bagi dirinya secara pribadi. Selain itu, juga berdampak pada keluarganya. Tak jarang gara-gara judi online, tempat tinggal warga rusak dan berantakan.
Biasanya para pemain judi online bakal bekerja, akibatnya bakal keluar tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, perampokan, bahkan orang bisa saja melakukan kekeliruan didalam melakukan kejahatan layaknya perampokan yang disertai dengan kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, kesibukan perjudian bertentangan bersama keputusan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kata Epza.
Singkatnya, aktivitas perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum, sehingga harus ditutup agar kehidupan penduduk kondusif dan kondusif. Jika kehidupan masyarakat tertata dan kondusif, maka masyarakat bakal tenang, tetapi jika banyak aktivitas ilegal pasti akan resah dan resah, jelas Epza.
Seputar operasi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polda Sumut. Ada motivasi positif yang pernah dikatakan mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani Sormin secara tegas menggunakan dorongan ini sebagai jargon bagi Polda Sumut, yaitu “Tidak ada tempat bagi koruptor di Sumut”. “Jika dorongan ini terpatri didalam jiwa aparat penegak hukum kita, pasti tidak bakal ada aktivitas perjudian yang beroperasi,” pungkas Epza.