Terjerat Kasus Judi Online dan Pinjaman Online, Pemuda di Indramayu Nekat Merapok Minimarket
Tim dari Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga mengutil di sebuah toko swalayan, gara-gara terlibat didalam masalah pinjaman online dan juga bermain judi online. konspirasi
“Tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi pinjaman online yang jatuh tempo,” kata Kapolsek Indramayu Lukman Syarif, Kamis.
Luqman mengatakan tersangka DP miliki utang pinjaman sebesar Rs. Utang Rp 6 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. 12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, si pemberi pinjaman terus menagih utang, supaya yang terkait nekat melakukan pencurian.
“Pelaku meminjam duwit melalui pinjaman online untuk bermain judi online, dan pinjaman itu udah lama jatuh tempo, supaya dia nekat untuk membobol,” katanya.
Ia memberikan, tersangka di pelabuhan Dubai lakukan pencurian sendirian di sebuah toko kelontong pada Selasa (31/5) sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka memegang senjata tajam dan mengarahkannya ke seorang karyawan yang sedang menyiapkan duit tunai saat tokonya akan tutup. Tersangka diasuransikan lebih kurang 19 juta t.
“Tersangka dijerat bersama Pasal 365 KUHP, bersama dengan pidana penjara paling lama tujuh th.,” kata Luqman.